KARAKTERISTIK KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU PAI
Berkenaan dengan kualitas guru, Raka
Joni sebagaimana dikutip oleh Suyano dan Djihad Hisyam, [1] mengemukakan
adanya tiga dimensi umum yang menjadi kompetensi tenaga kependidikan sebagai
berikut:
1. Kompetensi personal
atau pribadi, atrinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan
patut untuk diteladani.denagn demikian seorang guru mampu menjadi seorang
pemimpin yang menjalankan peran: Ing Ngarso Sung Tulada Ing Madya Mangun Karsa
Tut Wuri Handayani. Oleh karena itu guru harus mampu menata dirinya agar
menjadi panutan kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja, lebih-lebih oleh
guru pendidikan agama Islam yang menempatkan diri sebagai pembimbing rohani
siswanya yang mengajarkan materi agama Islam, sehingga ada tanggung jawab yang
penuh untuk menanamkan nilia-nilai akhlakul karimah yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW merupakan suri tauladan bagi umatnya sebagaimana firman Allah
SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ
اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ
وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا. (اَلأَحْزَابْ: 21)
”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah SAW itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Qs. Al-Ahzab ayat 21([2]
2. Kompetensi
profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas,
mendalam dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai
metode mengajar didalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
3. Kompetensi
kemasyarakatan, artinya seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan
siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas. Seseorang
guru bukan hanya bertugas disekolah saja, tetapi juga dirumah dan dimasyarakat.
Dirumah guru sebagai orang tua adalah pendidik bagi putra-putrinya,
dimasyarakat guru harus bisa bergaul dengan mereka, dengan cara saling
membantu, tolong menolong, sehingga ia tidak dijauhi oleh masyarakat
sekitar, sebagaimana firman Allah Qs. Al-Maidah ayat 2.
…وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. (اَلْمَائِدَةْ: 2)
“……..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran
dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-NYA“.)Qs. Al-Maidah: 2).[3]
Keberhasilan pengajaran
yang dilakukan oleh guru PAI tergantung pada penguasaan terhadap kompetensi-
kompetensi tersebut. Jika guru dapat mengelola kelas dengan baik peserta didik
akan belajar dengan baik, akhlak yang mulia, akan menambah motivasi belajar
peserta didik. Dengan demikian seterusnya keberhasilan proses pengajaran PAI
tergantung pada kemampuan penguasaan kompetensi guru PAI dan sebaliknya
Dalam
menjalankan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki keanekaragaman
kecakapan (competencies) yang bersifat psikologis, selanjutnya
untuk mempermudah kita terhadap kompetensi guru tersebut.
Untuk keberhasilan dalam
mengemban peran sebagai guru, diperlukan adanya standar
kompetensi. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dandosen
pasal 10, menentukan bahwa kompetensi guru
meliputi kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Adapun ruang lingkup kompetensi profesional
sebagai berikut :[4]
1. Mengerti dan dapat menerapkan
landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis,
dan sebagainya
2. Mengerti dan dapat menerapkan
teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
3. Mampu menangani dan mengembangkan
bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang
bervariasi
5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai
alat, media dan sumber belajar yang relevan
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran
7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta
didik
8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru
sebagai berikut:
1.
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2.
Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai
taraf perkembangan peserta didik.
3.
Mampu menangani dan mengembankan bidang studi yang
menjadi tanggung jawabnya.
4.
Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran
yang bervariasi.
5.
Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat,
media dan sumber belajar yang relevan.
6.
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran.
7.
Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta
didik.
8.
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sedangkan
secara lebih khusus, kompetensi profesional guru dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1.
Memahami Standar Nasional Pendidikan, yang
meliputi:
a.
Standar isi
b.
Standar proses
c.
Standar kompetensi kelulusan
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
e.
Standar sarana dan prasarana
f.
Standar pengelolaan
g.
Standar pembiayaan
h.
Standar penilaian pendidikan
2.
Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
yaitu meliputi:
a.
Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar
(SKKD)
b.
Mengembangkan silabus
c.
Menyusun rencana pelaksanaan pembelajara (RPP)
d.
Melaksanakan pembelajaran dan pembentukan
kompetensi peserta didik
e.
Menilai hasil belajar
f.
Menilai dan memperbaiki KTSP sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan perkembangan zaman
3.
Menguasai materi standar, yang meliputi:
a.
Menguasai bahan pembelajaran (bidang studi)
b.
Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
4.
Mengelola program pembelajaran, yang meliputi:
a.
Merumuskan tujuan
b.
Menjabarkan kompetensi dasar
c.
Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
d.
Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
e.
Melaksanakan pembelajaran
5.
Mengelola kelas, yang meliputi:
a.
Mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran
b.
Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
6.
Menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang
meliputi:
a.
Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.
Membuat alat-alat pembelajaran
c.
Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka
pembelajaran
d.
Mengembangkan laboratorium
e.
Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
f.
Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar
7.
Menguasai landasan-landasan kependidikan, yang meliputi:
a.
Landasan filosofis
b.
Landasan psikologis
c.
Landasan sosiologis
8.
Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta
didik, yang meliputi:
a.
memahami fungsi pengembangan peserta didik
b.
Menyelanggarakan ekstrakurikuler dalam rangka
pengembangan peserta didik
c.
Menyelenggarakan bimbingan dan konseling dalam
rangka pengembangan peserta didik
9.
Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
yang meliputi:
a.
Memahami penyelenggaraan administrasi sekolah
b.
Menyelenggarakan administrasi sekolah
10. Memahami
penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi:
a.
Mengembangkan rancangan penelitian
b.
Melaksanakan penelitian
c.
Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran
11. Menampilkan
keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran.
a.
Memberikan contoh perilaku keteladanan
b.
Mengembangkan sikap disiplin dalam pembelajaran
12. Mengembangkan
teori dan konsep dasar kependidikan
a.
Mengembangkan teori-teori kependidikan yang relevan
dengan kebutuhan peserta didik
b.
Mengembangkan konsep-konsep dasar kependidikan yang
relevan dengan kebutuhan peserta didik
13. Memahami dan
melaksanakan konsep pembelajaran individu, yang meliputi:
a.
Memahami strategi pembelajaran individual
BAB III
ANALISIS
KARAKTERISTIK KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU PAI
Untuk keberhasilan dalam
mengemban peran sebagai guru, diperlukan adanya standar
kompetensi. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dandosen
pasal 10, menentukan bahwa kompetensi guru
meliputi kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional
pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi
profesional sebagaimana yang dikemukakan para ahli dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1.
Guru harus mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2.
Guru harus mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai
taraf perkembangan peserta didik.
3.
Guru harus mampu menangani dan mengembankan bidang studi yang
menjadi tanggung jawabnya.
4.
Guru harus mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran
yang bervariasi.
5.
Guru harus mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat,
media dan sumber belajar yang relevan.
6.
Guru harus mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran.
7.
Guru harus mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta
didik.
8.
Guru harus mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional
pendidikan. Karakteristik kompetensi profesional guru adalah
1. Pemahaman dalam menerapkan landasan kependidikan
2. menerapkan
teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3. mengembankan
bidang studi
4. menerapkan
metode pembelajaran
5. mengembangkan
dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6. mengorganisasikan
dan melaksanakan program pembelajaran.
7. melaksanakan
evaluasi hasil belajar peserta didik
8. menumbuhkan
kepribadian peserta didik
B.
SARAN
Hendaknya sebagai guru
selalu mengembangkan kompetensi profesional karena hal tersebut adalah tuntutan
profesinya.
C.
KATA PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penyusun
banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Eddy, Mungin Wibowo. (2001). Paradigma Bimbingan dan
Konseling. Semarang: DEPDIKNAS.
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Bandung;
Remaja Rosdakarya.
Suyanto, Hisyam, Djihad. (2000). Refleksi Dan
Reformasi Pendidikan Di Indinesia Memasuki Milenium 111. Jogjakarta. Adicita Karya Nusahlm.
Syah, Muhibin. (2000). Psikologi Pendidikan
dengan Pendekatan Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tim Penyusun Kamus Pusat
Bahasa. (2002). Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
http://bakri-blog.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-gb-x-none.html. http://matoibra.blogspot.com/2011/05/meningkatkatkan-kompetensi-profesional.html.
[5]
http://matoibra.blogspot.com/2011/05/meningkatkatkan-kompetensi-profesional.html.
Diakses tanggal 3 Juni 2014, pukul 20.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar